pafipcbanyuwangikota ,Kuasa Hukum Desak ,Kuasa hukum keluarga Afif Maulana mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Afif Maulana. Permintaan ini didasarkan pada sejumlah kejanggalan yang ditemukan dalam hasil autopsi pertama. Menurut kuasa hukum, langkah ini diperlukan untuk memastikan kejelasan penyebab kematian dan memberikan keadilan bagi keluarga.

Sub Judul: Kejanggalan dalam Hasil Autopsi Pertama

Kuasa hukum Afif Maulana mengungkapkan bahwa ada beberapa kejanggalan dalam hasil autopsi pertama yang dilakukan oleh pihak berwenang. Beberapa bukti dan saksi mata yang belum terungkap secara jelas menimbulkan keraguan terhadap keakuratan hasil tersebut. Kuasa hukum berpendapat bahwa autopsi ulang akan memberikan gambaran yang lebih jelas dan obyektif mengenai penyebab kematian Afif.

Sub Judul: Tuntutan Transparansi dan Akuntabilitas

Dalam desakannya, kuasa hukum menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum. Mereka meminta Polri untuk melakukan autopsi ulang dengan melibatkan ahli forensik independen yang memiliki reputasi baik. Langkah ini diharapkan dapat menghindari konflik kepentingan dan memastikan bahwa hasil autopsi benar-benar obyektif dan dapat dipercaya.

Sub Judul: Respon Polri dan Proses Selanjutnya

Polri, melalui juru bicaranya, menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan permintaan autopsi ulang tersebut. Prosedur dan tahapan yang diperlukan untuk melakukan autopsi ulang sedang dipelajari dengan seksama. Polri menegaskan komitmennya untuk menegakkan keadilan dan akan melakukan investigasi lanjutan jika memang ditemukan bukti-bukti baru yang signifikan.

Sub Judul: Harapan Keluarga dan Kuasa Hukum

Keluarga Afif Maulana dan tim kuasa hukum berharap bahwa autopsi ulang ini dapat membawa kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Mereka menginginkan agar penyebab kematian Afif terungkap dengan jelas, sehingga tidak ada lagi keraguan atau spekulasi yang berkembang di masyarakat. Keluarga berharap bahwa proses hukum ini dapat berjalan dengan transparan dan adil, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku di Indonesia.

Kesimpulan

Desakan untuk melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Afif Maulana mencerminkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. Polri diharapkan dapat merespons permintaan ini dengan serius dan profesional, demi tercapainya keadilan yang diharapkan oleh keluarga dan masyarakat. Langkah ini akan menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan sesuai dengan standar yang tinggi dan dapat dipercaya oleh publik.